PEMBERDAYAAN HUKUM PEREMPUAN UNTUK MELAWAN KEMISKINAN
Pemberdayaan merupakan proses peningkatan
kapasitas seseorang atau kelompok dalam menentukan pilihan guna melakukan suatu
aksi atau output yang di inginkan. Pemberdayaan merupakan kombinasi antara dua
faktor yang saling terkait yakni agen (agency) dan struktur peluang. Agency
yang di maksud adalah kemampuan seseorang dalam menentukan pilihan yang berarti
baginya. Sedangkan struktur peluang adalah berbagai aspek yang membuat
seseorang dapat berbuat sesuatu karena kemampuan untuk memilih. Dengan
demikian, pemberdayaan dapat diartikan sebagai: dalam situasi ketika terdapat
ketidak seimbangan relasi kekuasaan, maka seseorang yang memiliki kapasitas
yang memadai mampu melakukan pilihan-pilihan yang efektif serta dapat
memperoleh keuntungan dari berbagai upaya/proyek yang berusaha menekan angka
kemiskinan.
Fakta tentang persoalan hukum yang memiskinkan
perempuan ini sangat perlu dipelajari karena membuat kita akan lebih mudah
memahami persoalan perempuan khususnya perempuan pedesaan. Persoalan hukum ini
diantara lain menyangkut perkawinan dan perceraian, pembagian harta bersama dan
warisan, diskriminasi upah serta berbagai bentuk kekerasan yang di alami oleh
perempuan. Perkawinan dan perceraian sendiri merupakan oleh pengaruh budaya
masyarakat setempat yamg melegalkan menikah di usia muda dan adanya perceraian
semena-semena terhadap kaum perempuan karena suaminya ingin menikah lagi.
Seperti juga perkawinan dan perceraian, dalam pembagian harta bersama terdapat
ketidakadilan karena alasan adat yang tidak memberikan kesempatan pada
perempuan untuk mengurus dan menetukan tujuan hidupnya sendiri. Demikian juga
halnya dalam hal diskriminasi upah dan kekerasan yang dialami oleh perempuan
baik fisik maupun psikis. Bisa disimpulkan dalam jurnal ini adat atau kebiasan
masyarakat telah menyumbangkan kemiskinan pada perempuan khususnya perempuan
pedesaan.
Oleh sebab itu pemberdayaan hukum bagi
perempuan sangat diperlukan karena memiliki tujuan agar pengetahuan perempuan
akan hukum dan masalahnya bertambah sehingga bisa digunakan untuk menghadapi
persoalannya yang akan datang dan perempuan tidak selalu dibodohi dan
dimanfaatkan saja.
0 komentar:
Posting Komentar