Pages

Selasa, 05 Februari 2013

PEMBERDAYAAN HUKUM PEREMPUAN UNTUK MELAWAN KEMISKINAN

PEMBERDAYAAN HUKUM PEREMPUAN UNTUK MELAWAN KEMISKINAN


Pemberdayaan merupakan proses peningkatan kapasitas seseorang atau kelompok dalam menentukan pilihan guna melakukan suatu aksi atau output yang di inginkan. Pemberdayaan merupakan kombinasi antara dua faktor yang saling terkait yakni agen (agency) dan struktur peluang. Agency yang di maksud adalah kemampuan seseorang dalam menentukan pilihan yang berarti baginya. Sedangkan struktur peluang adalah berbagai aspek yang membuat seseorang dapat berbuat sesuatu karena kemampuan untuk memilih. Dengan demikian, pemberdayaan dapat diartikan sebagai: dalam situasi ketika terdapat ketidak seimbangan relasi kekuasaan, maka seseorang yang memiliki kapasitas yang memadai mampu melakukan pilihan-pilihan yang efektif serta dapat memperoleh keuntungan dari berbagai upaya/proyek yang berusaha menekan angka kemiskinan.
 Fakta tentang persoalan hukum yang memiskinkan perempuan ini sangat perlu dipelajari karena membuat kita akan lebih mudah memahami persoalan perempuan khususnya perempuan pedesaan. Persoalan hukum ini diantara lain menyangkut perkawinan dan perceraian, pembagian harta bersama dan warisan, diskriminasi upah serta berbagai bentuk kekerasan yang di alami oleh perempuan. Perkawinan dan perceraian sendiri merupakan oleh pengaruh budaya masyarakat setempat yamg melegalkan menikah di usia muda dan adanya perceraian semena-semena terhadap kaum perempuan karena suaminya ingin menikah lagi. Seperti juga perkawinan dan perceraian, dalam pembagian harta bersama terdapat ketidakadilan karena alasan adat yang tidak memberikan kesempatan pada perempuan untuk mengurus dan menetukan tujuan hidupnya sendiri. Demikian juga halnya dalam hal diskriminasi upah dan kekerasan yang dialami oleh perempuan baik fisik maupun psikis. Bisa disimpulkan dalam jurnal ini adat atau kebiasan masyarakat telah menyumbangkan kemiskinan pada perempuan khususnya perempuan pedesaan.
Oleh sebab itu pemberdayaan hukum bagi perempuan sangat diperlukan karena memiliki tujuan agar pengetahuan perempuan akan hukum dan masalahnya bertambah sehingga bisa digunakan untuk menghadapi persoalannya yang akan datang dan perempuan tidak selalu dibodohi dan dimanfaatkan saja.

0 komentar:

Posting Komentar